Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Gedung LAM di Bintan Jadi Rumah Keadilan untuk Terapkan Restorative Justice

Gedung LAM di Bintan Jadi Rumah Keadilan untuk Terapkan Restorative Justice

Hukum M. Fathur Rohman30 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kejaksaan Negeri Bintan meresmikan rumah Restorative Justice di Gedung LAM Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Penerapan restorative Justice di berbagi daerah di Indonesia sedang digalakkan oleh Pemerintah Indonesia. Untuk melakukan pemerataan penerapan RJ tersebut, dibentuklah Rumah Keadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana ringan di luar pengadilan.

Gedung Lembaga Adat Melayu yang ada di Kabupaten Bintan, menjadi salah satu lokasi Rumah Keadilan yang baru saja diresmikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan diberi nama Tameng Negeri.

“Kegiatan RJ ini sudah diakui oleh negara dan masyarakat sebagai idaman keadilan bagi masyarakat,” kata Kajari Bintan usai meresmikan rumah Restorative Justice di Gedung LAM Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (30/11/2022).

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan rumah Restorative Justice Tameng Negeri merupakan Program Kejaksaan Agung RI yang mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

I Wayan menjelaskan bahwa rumah Restorative Justice bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Baca Juga  Kejati Sumbar Hentikan Kasus KDRT dan Belasan Pidana Ringan Lewat Restorative Justice

Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah Restorative Justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” ungkapnya.

Lanjut Kajari Bintan menyatakan program Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, sehingga kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Ia berharap rumah Restorative Justice ini dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada berkeadilan substantif.

“Pembentukan rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum,” ucap Kajari Bintan.

Pihaknnya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Bintan, LAM, serta para pihak yang telah bekerja sama hingga dapat terlaksananya kegiatan peresmian rumah Restorative Justice Adhyaksa tersebut. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Gedung LAM Gedung Lembaga Adat Melayu Kejaksaan Negeri Bintan Kejari Bintan restorative justice Rumah Keadilan

Berita Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Cerminkan Keadilan Restoratif

12 Mei 2025

Akui Bersalah, Siswi SMP Jambi yang Mengkritik Pemkot Meminta Maaf

7 Juni 2023
Restorative Justice

Restorative Justice dan Pemenuhan Keadilan bagi Korban, Mana Lebih Penting?

19 Maret 2023
Reksonstruksi kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina (foto: istimewa)

Mario Dandy dan Shane tidak Layak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejagung

18 Maret 2023

Tolak Restorative Justice, Pengacara Keluarga David: Sesat Hukum dan Sesat Moral

18 Maret 2023

Berdamai, Mantan Kadispora Papua Barat Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum

27 November 2022

Kejati Sumbar Hentikan Kasus KDRT dan Belasan Pidana Ringan Lewat Restorative Justice

25 November 2022

Penghentian Penuntutan Demi Keadilan, Kajati Kalbar: Hingga Oktober 2022 Sebanyak 29 Kasus Restorative Justice Dilakukan

19 Oktober 2022

ICJR: Penerapan Restorative Justice Harus Dibarengi Revisi UU Narkotika

5 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.