Pontianak (pilar.id) – Pada Hari Senin (3/10/2022) di Kejari Sintang telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian dalam rangka penghentian penuntutan demi Keadilan Restoratif antara Tersangka “S” yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan korban “SMS”.
Atas dasar itu bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Masyhudi, Aspidum Kejati Kalbar
Yulius Sigit memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan dengan nama tersangka “S”, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Berawal dari tersangka S menuduh saksi korban SMS telah berselingkuh, kemudian tersangka S dalam keadaan mabuk memukul saksi korban SMS, sehingga mengalami luka memar dan melaporkan perbuatan tersangka S ke Polsek Kelam Permai Sintang.
Tersangka S dan saksi korban SMS adalah suami istri yang sudah bercerai dan kembali rujuk dan memiliki 4 orang anak yang masih kecil, mengingat masih mempunyai anak yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatian dan menafkahinya (tulang punggung), saksi korban SMS memaafkan tersangka S, proses perdamaian dilakukan secara adat dan tersangka S telah memenuhi semua kewajibannya dan sudah tinggal
serumah dengan saksi korban SMS.
Kajati Kalbar Masyhudi menyampaikan bahwa perkara penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana.
“Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative,” ungkapnya.
RJ identik dengan Kejaksaan dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang di restorative justice kan yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.
Kembali ditegaskan Kajati, sampai dengan bulan Oktober 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 29 perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” tutup Masyhudi. (din)