Yogyakarta (pilar.id) – Para demonstran kembali berunjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARUD) ini melakukan orasi penolakan terhadap kebijakan-kebijakan dan pasal bermasalah dalam RKUHP yang telah disahkan DPR RI pada Selasa, (6/12/2022) lalu.
“Aksi ini sekaligus memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember 2022, yang diikuti lembaga-lembaga maupun organisasi mahasiswa perguruan tinggi di DIY,” kata Humas ARUD, inisial I.
Menurutnya, ditetapkannya UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan KUHP II ini menunjukkan bentuk supremasi hukum tidak bermanfaat bagi rakyat.
“Polarisasi romantisme penguasa dan pengusaha melahirkan penderitaan yang masif di ranah apapun atau di manapun, kian maraknya praktik ekonomi politik oligarki yang menghilangkan kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Ancaman ini, kata seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya ini nyata dan akan terjadi. Kepentingan oligarki tersebut erat menjadi satu dengan kemunduran demokrasi dan HAM sejak 2019-2022.
“Maka buka mata dan telinga, penderitaan kita lebih perih di bandingkan teman-teman kita yang hilang sebelum KUHP II di sahkan pada 6 Desember 2022 oleh 18 orang DPR RI yang hadir dalam paripurna tersebut,” tegasnya.
Para demonstran tersebut membawa banner dan poster berisikan penolakan RKUHP dan tuntutan pembebasan terhadap lima korban tuduhan rekayasa.
Aksi ratusan massa ini juga sempat membuat arus lalu lintas di simpang empat Tugu Pal Putih mengalami kemacetan. (riz/din)