Pamekasan (pilar.id) – Seorang anggota polisi yang bertugas di unit Sabhara Polres Pamekasan berinisial WB, 34 tahun ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur.
WB ditangkap karena diduga telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Penangkapan terhadap WB tersebut, dilakukan setelah Satnarkoba menangkap seorang pengguna sabu-sabu berinisial IN, 23 tahun, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan pada Juni 2022 lalu.
Dari keterangan IN tersebut lah terungkap bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari salah satu anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur. WB sendiri, merupakan warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
“Yang bersangkutan merupakan anggota Sabhara Polres Pamekasan,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022).
Bermual dari pengakuan IN tersebut, Polres Pamekasan kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang kuat untuk menangkap WB selaku pengedar sabu-sabu.
“Atas dasar itu, maka kami melakukan pengembangan, menggelar perkara dan akhirnya menangkap oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB ini,” katanya, menjelaskan.
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres Pamekasan ini dilakukan, setelah ramai dibicarakan oleh warganet di berbagai platform media sosial yang mempertanyakan tindak lanjut keterlibatan anggota polisi dalam kasus narkoba.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Pamekasan, kasus peredaran narkoba yang menjerat oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB itu merupakan satu dari 167 kasus narkoba yang ditangani polisi selama kurun waktu Januari hingga 20 Desember 2022 ini.
“Dari 167 kasus ini, sebanyak 40 orang terjerat kasus narkoba sebagai pengguna, sedangkan sisanya pengedar,” katanya. (fat)