Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Ahli Hukum Jelaskan Kenapa Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembuhan

Ahli Hukum Jelaskan Kenapa Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembuhan

Hukum Ade Lukmono27 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Istri Ferdy Sambo disebut tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir J.

Menurut Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil ada alasan kenapa Putri Candrawathi tidak aktif dalam melakukan pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Elwi Danil didatangkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan sebagai sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Penasihat Hukum terdakwa, Rasamala Aritonang awalnya menanyakan perihal apakah pelaku yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan namun tidak mencegah dapat dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

“Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan (Pasal) 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 (dan) 338?,” tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Elwi menuturkan, hal tersebut terhadap pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 jika terlibat aktif dalam pembunuhan.

“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam (Pasal) 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif,” jawab Elwi.

“Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” sambungnya.

Baca Juga  Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tidak Diungkap ke Publik, Tapi di Persidangan

Elwi menambahkan, hal tersebut berdasarkan asas legalitas yang berlaku.

Dikatakannya bahwa dalam rumusan aturan pidana di Indonesia tidak ada yang menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melapor bisa termasuk sebagai pelaku aktif.

“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” kata Elwi. (ade)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Brigadir J Ferdy Sambo Pembunuhan Putri Candrawathi sidang Ferdy Sambo

Berita Lainnya

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). (Foto: Antara)

Keputusan Kasasi MA: Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

9 Agustus 2023

Tersangka Pembunuhan Janda Penjual Kopi di Ponorogo Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpisah

26 April 2023

Putusan Banding Ferdy Sambo: Tetap dengan Hukuman Mati

12 April 2023
Sidang Ferdy Sambo

Harapan Keluarga Brigadir J Hadapi Banding Sambo Cs

10 April 2023

Ibu Buang Anak Berumur 10 Bulan, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

9 April 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Pekan Ini, Pembacaan Putusan Banding

9 April 2023

3 Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Telah Teridentifikasi

8 April 2023

Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Gelar Ritual Malam Hari Sekaligus Habisi Korbannya

5 April 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Soal Vonis Hukuman Mati

8 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.