Surabaya (pilar.id) – Pemalsu produk kosmetik merk Implora, produk PT Implora Sukses Abadi, masing-masing SS (31) dan RGS (32), berhasil diamankan Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Keduanya ditangkap menyusul laporan masyarakat yang tanpa sengaja membeli kosmetik merek ini dari marketplace Shoope, tepatnya di toko Pomello Official.
Dalam keterangannya AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi jika kosmetik itu diproduksi para pelaku di Jl Cluster Opal Selatan II No. 8, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi langsung bergerak cepat, lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh para pelaku.
“Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek,” ungkap Oki.
Ditambahkan, kosmetik palsu ini kemudian dibandrol dengan harga Rp 20 ribu per piece. Padahal kosmetik yang asli dijual dengan harga Rp 35 ribu rupiah.
Untuk perbuatan ini, kedua pelaku telah melanggar tindak pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. (hdl)