Surabaya (pilar.id) – Menanggapi penangkapan tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) mendatangi Polda Jatim, Jumat (10/2/2023).
Tiga petani ini ditangkap karena tuduhan menyebar berita bohong. Mereka masing-masing adalah Mulyadi, Suwarno dan Untung.
Disampaikan Wahyu Eka Setyawan, Direktur WALHI Jatim, dokumen penjaminan penangguhan tersebut mencapai ribuan, termasuk 21 ribu lebih petisi untuk kebebasan tiga warga Pakel.
“Ada 1008 orang mengajukan penjaminan kebebasan dengan menyerahkan foto KTP ke Polda Jatim, tak terkecuali Busyro Muqoddas mantan ketua KPK 2010-2011, serta pengajuan 21 ribu lebih petisi yang dikumpulkan demi kebebasan ketiga warga Pakel,” sebutnya.
Adanya pengajuan ribuan penjaminan penangguhan, serta petisi tersebut ke Polda Jatim, ditujukan sebagai upaya gerakan solidaritas dalam permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga petani Pakel tersebut.
“Penangkapan tersebut, kami rasa menyalahi aturan, dimana saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun identitas mereka, justru surat penangkapannya datang sehari setelah penangkapan dan dikirim melalui kurir,” jelasnya.
Lebih rinci, ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, yaitu saat ketiga warga yang akan mendatangi rapat asosiasi kepala desa di Banyuwangi pada Jumat (3/2/2023) malam, tiba-tiba ditengah perjalanan mereka dihadang, lalu diciduk oleh segerombolan orang yang tak dikenal dan sempat dibawa ke Polres Banyuwangi hingga tiba di Polda Jatim pada Sabtu (4/2/2023).
“Mereka dilaporkan oleh warga Pakel bernama Suparno, dia itu pihaknya PT. Bumi Sari, yang biasanya diperintah pihak kebun untuk berhadapan dengan warga lainnya, jadi kasus ini seperti warga lapor warga,” ujarnya.
Namun dirinya menyayangkan tindakan kepolisian yang langsung menangkap, tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu ke warga maupun ke tim hukum mengenai dugaan pembuatan berita bohong tersebut.
“Kalau memang itu konflik dari warga, apalagi pidananya belum spesifik, sekiranya kepolisian harusnya tanya ke tim hukum dan warga lainnya. Jangan langsung tiba-tiba dinaikkan begitu saja dan kemungkinan besar itu ada main-mainnya,” tegasnya.
Maka dari itu, pihak Tekad Garuda akan terus berusaha mengupayakan kebebasan yang menimpa ketiga petani tersebut, serta menjadikan konflik Pakel ini sebagai perhatian dan prioritas dalam menyelesaikan konflik agraria yang sudah lama terjadi ini.
“Kami akan tetap berusaha semampunya, termasuk menagih janji Kementerian ATR/BPN dan Komnas HAM di tahun 2022 yang telah berjanji akan menyelesaikan masalah ini, saat kita menggelar pertemuan di Jakarta,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut Tekad Garuda selanjutnya akan mengupayakan kasus ini ke pra peradilan, lalu melakukan tekanan publik dengan menghimpun solidaritas, dan ke lembaga-lembaga terkait di level nasional, seperti Komnas HAM, BPN ataupun lewat Sekretariat Presiden.
“Hal-hal itu yang menjadi fokus kami kedepan, selain itu kami juga akan lakukan penguatan dibawah, terutama meningkatkan psikologi warga, karena adanya kriminalisasi ini tujuannya untuk menakuti warga,” pungkasnya. (jel/hdl)