Jakarta (pilar.id) – Apa syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan C2 untuk motor dengan cc besar? berikut rangkumannya.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bila ingin membuat SIM C1 dan C2 yang biasanya digunakan untuk motor sport.
Saat ini Korlantas Polri terus mempercepat penggolongan SIM C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc, dengan sejumlah syarat bila ingin membuatnya.
Nah, untuk syarat membuat SIM C1 minimal mempunyai SIM C selama satu tahun, berbeda dengan SIM C2.
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun,” ujar Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus 26 Januari 2023 melansir laman PMJ News.
Kemudian bila ingin meningkat membuat SIM C2 juga ada syarat lainnya.
“Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” kata dia.
Lebih jauh, untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, Polri menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.
Yusri Yunus menerangkan, sedang dicoba diprioritaskan pada Satpas Prototype.
“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.
“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” ujar dia. (daz)