Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hakim: Dalih Kekerasan Seksual Tidak Masuk Akal

Hakim: Dalih Kekerasan Seksual Tidak Masuk Akal

Peristiwa Achmat D13 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tangkapan layar live video sidang putusan perkara pidana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tangkapan layar live video sidang putusan perkara pidana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menyampaikan, dalih Putri Candrawathi yang mengaku mendapat perlakuan kekerasan seksual tidak masuk akal. Menurut hakim, tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada pelecehan atau kekerasan seksual.

“Atau bahkan lebih dari itu, mengingat beberapa hal,” kata Imam, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Majelis memiliki beberapa pertimbangan terkait kekerasan seksual, pertama berkaitan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum menyebutkan, relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis. ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan, pendidikan, atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak ke pihak lainnya.

Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah. Ada dua unsur penting dalam pengertian relasi kuasa tersebut, pertama sifat hierarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah atau lebih tinggi dalam suatu kelompok. Kedua, unsur ketergantungan. Artinya seseorang bergantung pada orang lain karena status sosial, budaya, pengetahuan, pendidikan, atau ekonomi.

“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa, sehingga penyebab utama terjadinya kekerasan seksual,” kata hakim.

Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi lebih unggul dan dominan dibanding korban. Hakim juga menyimpulkan, dalam hal ini Putri Candrawati dinilai lebih dominan.

Baca Juga  Ferdy Sambo DKK Bakal Sulit Lolos dari Skenario Dakwaan Jaring Laba-laba

“Dikarenakan Putri merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dan latar pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi. Sementara korban Nofriansyah yang hanya lulusan SLTA dan seorang ajudan dengan pangkat Brigadir,” kata hakim.

Dengan melihat adanya ketergantungan relasi kuasa tersebut, hakim menyimpulkan sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual. Selain itu, tidak adanya fakta yang mendukung Putri mengalami stres paskatrauma akibat pelecehan seksual. Perilaku Putri justru bertentangan dengan proses pemulihan korban pelecehan seksual yang biasanya membutuhkan waktu lama.

“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawati tersebut,” kata hakim. (ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Ferdy Sambo sidang Ferdy Sambo tersangka Putri Candrawath

Berita Lainnya

Sidang Ferdy Sambo

Banding Ferdy Sambo Sia-sia, PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Jaksel

12 April 2023
Persidangan perkara pidana Ferdy Sambo dkk

Amankan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Keluarkan Uang Rp2 Miliar

13 Februari 2023
Sidang putusan perkara pidana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo

13 Februari 2023
Ferdy Sambo

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Perketat Keamanan, Ada Gegana Brimob Menyisir Lokasi

13 Februari 2023
Sidang Ferdy Sambo

Menanti Vonis Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum Universitas Indonesia

13 Februari 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Ferdy Sambo CS: Pembacaan Tuntutan Dilakukan Rabu 18 Januari 2023

15 Januari 2023

Ternyata Ini Alasan Putri Candrawathi Tak Segera Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pelecehan

11 Januari 2023

Di Tengah Sidang, Putri Candrawathi Mengalami Gangguan Pencernaan

11 Januari 2023
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal

Ferdy Sambo Pertanyakan Kenapa Kuat Ma’ruf Tak Cerita Peristiwa di Magelang

9 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.