Jakarta (pilar.id) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memberikan vonis selama 15 tahun kepada bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan primer 1 dan 3 primer,” kata majelis hakim, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Selain vonis penjara, Surya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atau kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234, dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520. Jika Surya tak memiliki harta untuk membayar uang pengganti tersebut, hakim memberikan putusan pidana penjara selama 5 tahun.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim.
Majelis hakim juga menilai pembelaan Surya yang menyatakan sejak 2012 perusahaannya telah mengajukan pelepasan kawasan hutan. Dengan demikian, Surya sangat paham bahwa perusahaan memang masuk dalam kawasan hutan yang harus mendapatkan izin pelepasan hutan.
“Karena itu, pembelaan yang memohon agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti, tidak dapat diterima dan harus dinyatakan ditolak,” kata hakim.
Sementara itu, terkait kerusakan lingkungan dan yang disebabkan oleh perusahaan Surya yang tidak terjangkau dengan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka akan diselesaikan dengan pasal 88 Undang Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 49 UU Nomor 41 tentang Kehutanan, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Majelis menilai, karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti, sehingga pembelaan tim penasihat hukum Surya juga dikesampingkan oleh hakim.
“Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Surya, yaitu tindakan surya tidak membantu pemerintah dalam tindak pidana korupsi. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman Surya, antara lain usia uzur Surya yang mencapai 72 tahun, pada Maret tahun ini. Kemudian kondisi kesehatan Surya yang menggunakan ring pemacu jantung. Selain itu, Surya juga melakukan kegiatan corporate social responsibility (CSR) dengan membangun sarana perumahan untuk karyawan, sekolah, hingga sarana ibadah.
“Dengan kondisi demikian, berdasar faktor kemanusian, majelis hakim akan menjatuhkan pidana di bawah tuntutan penuntut umum,” kata hakim.
Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman menjalani sidang tuntutan atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Surya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M Syarifuddin. (ach/hdl)