Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Di antara daftar tersangka ini terdapat nama Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Selain itu Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Nama lain yang masuk dalam daftar tersangka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
“Rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City,” ungkap Ghufron, Minggu (15/4/2023) malam.
Dijelaskan, saat Yana dilantik jadi Wali Kota Bandung, proyek Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet.
Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota. Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Lalu Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang. Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.
Atas pemberian uang ini, CIFO akhirnya dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
Pada Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian melapor pada KPK. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023) lalu. (hdl)