Jakarta (pilar.id) – Sidang para penyuap Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana, segera dilaksanakan. Berkas kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City telah diserahkan kepada jaksa penuntut oleh tim penyidik.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Para tersangka penyuap dalam kasus ini adalah CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi (SS), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro (AG), dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny (B).
“Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK untuk perkara pemberi suap walikota Bandung atas nama Sony Setiadi, Andreas Guntoro, dan Benny,” ungkap Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa penahanan para tersangka telah dilakukan oleh tim Jaksa KPK sejak tanggal 13 Juni 2023 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. “Sebelum 14 hari kerja, kami pastikan perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tipikor,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga melakukan tindakan pencegahan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES). Tindakan pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
“Diduga pihak yang dicegah memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” papar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa pengajuan tindakan pencegahan terhadap Ema Sumarna telah diajukan sejak awal Mei 2023 kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah ini diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera diselesaikan,” tambahnya. (mad/hdl)