Jakarta (pilar.id) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap oleh Penyelenggara Negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023, yang melibatkan tersangka Yana Mulyana (YM).
“Dua saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Kepala Bapelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, dan wiraswasta bernama Andrian Listi Supriadi,” jelas Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Ali menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Anton Sunarwibowo dimintai keterangan terkait pengusulan anggaran dalam APBD Kota Bandung, termasuk pengusulan untuk proyek Bandung Smart City.
Sementara itu, Andrian Listi Supriadi diperiksa terkait pengetahuannya tentang penerimaan uang oleh tersangka YM dan rekan-rekannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yana Mulyana dan dua rekannya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal, sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Tiga pihak lain juga telah ditetapkan sebagai pemberi suap dalam kasus ini, yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny, bersama anak buahnya, Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.
KPK juga mengungkapkan bahwa ketiganya, bersama dengan Wali Kota Bandung dan jajarannya, menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender. KPK tetap berkomitmen dalam mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi demi keadilan dan integritas. (rio/hdl)