Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki informasi bahwa ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).
Seperti diketahui, nama YM mucul dalam kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/4/2023). Selama proses penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK beberapa hari yang lalu, kata Ali, pihaknya mendapat informasi bahwa ada pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan.
Pihak ini diduga memberikan saran untuk menghilangkan beberapa bukti yang dicari oleh tim penyidik.
“Tindakan menghalangi proses penyidikan adalah pelanggaran sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor, dan KPK akan tegas dalam menindaklanjutinya,” kata Ali.
Ia berharap, masyarakat dapat mendukung proses penyidikan dengan memberikan informasi tentang dugaan perbuatan Tersangka YM dan rekannya kepada Tim Penyidik atau melalui layanan call center 198. (hdl)