Jakarta (pilar.id) – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi Kota Semarang baru saja melakukan pemecatan ke salah satu dokter spesialis bedah syaraf, Zainal Muttaqin.
Pemecatan dokter spesialis di RSUP dr Kariadi Semaranga sekaligus Guru Besar di Universitas Diponegoro (Undip) ini terjadi pada 5 April 2023.
Pemberhentian dr Zainal Muttaqin didasarkan pada surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP dr Kariadi, Farichah Hanum.
Zainal diduga diberhentikan karena kerap melayangkan kritik ke Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lewat tulisan-tulisannya yang terbit di berbagai media.
Salah satunya tulisan Zainal tentang RUU Kesehatan yang didalamnya ingin mengubah pendidikan dokter spesialis yang university based menjadi hospital based.
Bahkan, Zainal juga menduga bahwa akibat tulisan-tulisannya yang selalu kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah itu pula, ia sempat harus menjalani sidang etik di RSUP dr Kariadi pada 1 April 2023.
“Meski hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik apapun,” terang Zainal pada Jumat (21/4/2023).
Zainal juga mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan dewan etik, Zainal diminta agar artikel yang hendak ia terbitkan di berbagai media seperti media online, harus melalui proses kurasi lebih dahulu di RSUP dr Kariadi.
“Itu saya tolak. Ini adalah soal integritas dan saya tidak akan pernah berhenti menulis,” tegas Guru Besar Undip tersebut.
Setelah Zainal secara tegas menolak permintaan dari dewan etik tersebut, datanglah petinggi Kemenkes ke Kota Semarang tepat sebelum ia menerima surat pemberhentian.
Padahal, sesuai dengan perpanjangan kontrak pada tahun 2021 lalu, Zainal masih memiliki perjanjian kontrak kerja dengan RSUP dr Kariadi hingga akhir tahun 2024 mendatang.
Di sisi lain, RSUP dr Kariadi masih belum memberikan keterangan terkait pemberhentian terhadap Zainal Muttaqin. (fat)