Jakarta (pilar.id) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mengatakan pemerintah telah mencabut izin operasional dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Pencabutan PT NSWM sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut dilakukan karena telah menelantarkan jamaah.
“PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umrah,” kata Hilman, di Jakarta, Jumat (28/4/2023)
Hilman menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan kepada NSM.
“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jamaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” kata Hilman.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah.
“PPIU harus makin profesional dalam melayani jamaah umrah. Pelayanan kepada jamaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh di playstore.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah,” kata dia. (ach/hdl)