Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe jadi Tersangka karena Obstruction of Justice

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe jadi Tersangka karena Obstruction of Justice

Hukum Ahmad Zulfikar11 Mei 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
SRR diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.
SRR diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pengacara bernama SRR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka diduga sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan tersangka Lukas Enembe (LE) Gubernur Papua.

Menurut keterangan tertulis yang diterima pada hari Rabu (10/5/2023), KPK melakukan penahanan terhadap SRR selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dalam konstruksi perkara ini, SRR ditunjuk oleh LE sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun, SRR diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut. SRR diduga menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK, padahal menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

SRR juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar terkait kronologis peristiwa perkara dimaksud untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.

Selain itu, SRR juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi tersebut.

Dari saran dan pengaruh SRR tersebut, para pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK menjadi terintangi dan terhambat.

Baca Juga  Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, KPK Sita Aset Senilai Rp 81,6 Miliar

Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seorang penasehat hukum seharusnya mendukung proses penegakan hukum agar berjalan efektif, dengan tetap menjunjung tinggi azas hukum dan kode etik profesinya. Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi. Korupsi secara nyata telah menghambat jalanannya pembangunan dan majunya kesejahteraan masyarakat. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Korupsi di Papua Komisi Pemberantasan Korupsi Lukas Enembe

Berita Lainnya

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah Akan Diberangkatkan ke Papua Besok

26 Desember 2023
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Terancam Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

25 September 2023
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, KPK Sita Aset Senilai Rp 81,6 Miliar

26 Juni 2023
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

MK Berbeda Pendapat, SETARA Institute: Ada Perpecahan Pandangan di Dalam MK

26 Mei 2023
Ilustrasi KPK

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Terkait Penghalangan Proses Penyidikan

21 Mei 2023
Ilustrasi KPK

JPU KPK Tuntut Dua ASN Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung Hukuman Penjara Enam dan Delapan Tahun

18 Mei 2023
Wagub Emil Dardak (tengah) saat menghadiri rapat koordinasi membahas pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Jatim bersama KPK

Rakor Pengelolaan Sektor Penambangan, Pemprov Jatim dan KPK Kembali Sorot Tambang Ilegal

17 Mei 2023
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dengan demikian, LE akan segera disidangkan terkait kasus suap dan gratifikasi.

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Gubernur Nonaktif Papua terkait Suap dan Gratifikasi

14 Mei 2023
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (foto: istimewa)

KPK Geledah Tiga Lokasi terkait Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City

20 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.