Jakarta (pilar.id) – Keterlambatan penerbangan jemaah haji Indonesia yang menuju Arab Saudi masih terus terjadi hingga hari ke-13. Tidak hanya maskapai penerbangan Garuda Indonesia, tetapi juga Saudia Airlines mengalami keterlambatan dalam penerbangannya.
Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, meminta maskapai penerbangan untuk memberikan perhatian serius terhadap kenyamanan jemaah haji. Hal ini meliputi sikap yang lebih kooperatif dan informatif dalam menghadapi situasi tersebut.
“Maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, harus lebih kooperatif dalam menginformasikan setiap perubahan atau keterlambatan penerbangan. Maskapai juga harus lebih solutif,” tegas Saiful Mujab di Jakarta pada hari Senin (5/6/2023).
Tingkat perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 2023 telah mencapai tingkat yang cukup tinggi, dengan lebih dari 15 kali keterlambatan atau perubahan jadwal. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat saat ini masih berlangsung tahap pemberangkatan gelombang pertama dari tanggal 24 Mei hingga 7 Juni 2023.
“Masing-masing maskapai yang memiliki perwakilan di asrama haji harus tidak hanya menyusun jadwal, tetapi juga menjelaskan dan meminta maaf kepada jemaah jika terjadi perubahan jadwal penerbangan. Sebelumnya, jadwal tersebut sudah disosialisasikan kepada jemaah,” jelasnya.
“Kami meminta hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai agar keterlambatan tidak terus terjadi. Kesepakatan kontrak harus dipenuhi,” lanjutnya.
Saiful Mujab kembali mengingatkan maskapai bahwa perubahan jadwal penerbangan dapat mengakibatkan efek domino yang mengganggu layanan kepada jemaah, baik di asrama haji maupun di Madinah dan Makkah. Hal ini berkaitan dengan masa tinggal jemaah, kapasitas asrama haji, dan rotasi jemaah di dalamnya. Terlebih lagi, layanan yang telah dikontrak di Arab Saudi untuk melayani jemaah haji sesuai jadwal menjadi tidak efisien.
“Kami berharap potensi perubahan jadwal dapat diminimalisir. Jika terjadi perubahan jadwal, dalam kontrak telah disebutkan bahwa pemberitahuan minimal harus dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan. Jangan mengumumkan perubahan secara mendadak atau bahkan setelah terjadi,” ungkap Saiful Mujab.
“Kami meminta komitmen dari maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, untuk mematuhi kesepakatan yang tercantum dalam kontrak,” tandasnya. (usm/hdl)