Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tim Tabur Kejagung dan Kejati Bengkulu Berhasil Amankan Tiga Buronan Kasus Korupsi Dana BOK

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Bengkulu Berhasil Amankan Tiga Buronan Kasus Korupsi Dana BOK

Hukum Moh. Usman30 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah berhasil mengamankan tiga buronan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, Bengkulu, anggaran tahun 2022.

Ketiga buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yakni BSS, RNS, dan AH, berhasil diamankan di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin Nomor 43 RT 02/RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Para buronan BSS, RNS, dan AH diamankan sebagai saksi yang akan diperiksa lebih lanjut dan kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada keterangan resminya, Sabtu (29/7/2023).

Ketiga buronan ini sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kaur terkait tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang melibatkan 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2022.

Dalam kasus ini, Sumedana menyatakan bahwa BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang bisa membantu menyelesaikan kasus-kasus terhadap 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang, yang totalnya mencapai sekitar Rp600 juta.

Namun, ketika dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaur, ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Proses penangkapan ketiga buronan ini berjalan lancar karena mereka bersikap kooperatif saat diamankan,” tambahnya.

Baca Juga  Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai Saksi Kasus Korupsi

Setelah diamankan, ketiga buronan ini akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam rangka program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih berada di luar tangkapan untuk diproses sesuai hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak akan ada tempat aman bagi para buronan di mata hukum. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Korupsi di Bengkulu Kejaksaan Agung RI

Berita Lainnya

Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

23 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Buka 11.030 Formasi CPNS dan PPPK 2024

28 Juni 2024
Jaksa Agung Burhanuddin

Target Bikin Jera, Kejagung Sebut Pelaku Judi Online Harus Diberi Hukuman Maksimal

28 Juni 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (foto: dok Puspenkum)

Catatan Akhir Tahun, Kejaksaan Agung Berhasil Amankan 138 Buronan Selama 2023

30 Desember 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (foto: dok Puspenkum)

Kejagung Apresiasi Langkah KPK Terkait Penangkapan Dua Oknum Jaksa Bondowoso

17 November 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana

Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat

27 September 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II

28 Agustus 2023
Aset tanah yang telah disita akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan

Kejagung Eksekusi Tanah Milik Terpidana Kasus Megakorupsi Jiwasraya

11 Agustus 2023
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Jubir Kemenko Perekonomian Pastikan tak Ada Protokoler yang Ancam Wartawan

25 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.