Jakarta (pilar.id) – Dua kali sudah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan tidak datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Krimilan Umum Kepoldisan Daerah (Polda) Jawa Timur. Pertama, saat kedatangan Presiden FIFA, Gianni Infantino ke Indonesia, 18 Oktober lalu.
Ketua Umum PSSI dipanggil oleh penyidik Polda Jatim sebagai saksi terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 korban jiwa. Pada panggilan pertama, pria yang kerap disapa Iwan Bule tersebut mangkir dari panggilan Polda Jatim dengan alasan sedang ada kegiatan yakni, bermain fun football bersama Gianni Infantino.
Kedua, Iwan Bule kembali tidak memenuhi panggilan dari Polda Jatim pada Kamis (27/10/2022) dimana ia bersama 14 orang saksi lainnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, para saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan antara lain panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
“(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta,” kata Dirmanto.
Ia menambahkan penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.
“Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim,” ujar Kabid Humas.
Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.
“Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik,” katanya.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.
Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan. (fat)