Surabaya (pilar.id) – Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momen anak muda untuk menyadarkan kepedulian masyarakat dalam menjamin hak-hak anak.
Maka dari itu, Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, mengadakan audiensi untuk menampung aspirasi perwakilan anak-anak se-Jawa Timur.
Sebagai perwakilan anak muda yang terpilih, Aeshnina Azzahra, siswa kelas 10 MA Bilingual Al Amanah, Pesantren Al Amanah Junwangi, Krian ini, menyampaikan isi surat yang ia buat di hadapan anggota DPRD Jawa Timur.
“Dulu saya bermain di sungai yang bersih, masa-masa paling indah dan bahagia di hidup saya. Namun sekarang, sungai dikotori sampah plastik dan popok yang dibuang masyarakat, mencemari sumber air dan sumber pangan kita dengan jutaan partikel mikroplastik,” ujar Nina, sapaan akrabnya, saat pembacaan surat, Senin (25/07/2022) lalu.
Lebih jauh, Nina mengungkap kesedihannya karena plastik yang mencemari sungai membuat ia tidak bisa lagi bermain di sungai, dan mengancam sumber air minumnya.
Hal itu dikarenakan, plastik terbuat dari minyak bumi dan bahan kimia beracun, yang dapat mengganggu sistem hormon, gangguan fungsi otak, dan menyebabkan kanker.
“Saya tidak ingin pencemaran plastik di sungai semakin parah, anak-anak membutuhkan sungai yang bersih sebagai sumber air dan sumber pangan,” tutur perempuan asal Gresik tersebut.
Menurutnya, anak-anak menjadi kelompok yang rentan mengalami dampak kesehatan, karena harus menanggung dampak pencemaran plastik yang dihasilkan generasi kini.
Menanggapi hal itu, Nina menilai dengan menurunkan jumlah sampah plastik sekali pakai dan menghindari teknologi pembakaran sampah dapat mencegah pencemaran plastik yang lebih parah.
“Butuh adanya kewajiban semua pemerintah desa dalam menyediakan layanan sistem pengumpulan sampah terpilah dan rumah kompos TPS3R untuk mengolah sampah secara mandiri di desa masing-masing,” ujar Nina dalam ruang rapat paripurna Gedung DPRD Jatim.
Selain itu, Nina juga menambahkan juga diperlukan adanya pengawasan seperti polisi patroli kebersihan sungai juga
“Tujuannya untuk menertibkan perilaku masyarakat yang buang sampah ke sungai dengan menerapkan sanksi hukum,” tambah perempuan berusia 15 tahun ini.
Nina yang juga merupakan Kapten organisasi River Warrior Indonesia, meminta kepada DPRD Jawa Timur agar menyediakan taman bermain dan rumah literasi, untuk mengedukasi anak-anak terkait bahaya plastik sekali pakai.
Selain itu, ia juga meminta agar DPRD Jatim membuat peraturan provinsi yang melarang 6 jenis plastik seperti kresek, styrofoam, sachet, popok dan pembalut sekali pakai, sedotan, serta botol plastik.
“Saya juga meminta agar DPRD membuat aturan yang mewajibkan semua warga mengurangi sampah plastik dan memilah sampah dari rumah,” pinta Nina.
Tak hanya itu, Nina juga mendorong agar DPRD Jatim mewajibkan kantin di sekolah-sekolah untuk menghentikan penggunaan kemasan plastik.
“Tidak hanya di sekolah, Nina juga ingin agar semua kegiatan dan pertemuan pemerintahan dan pendidikan untuk menyediakan konsumsi dan perlengkapan yang bebas dari plastik sekali pakai,” pungkasnya. (jel/hdl)