Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan anggota DPRD Jawa Timur soal kasus suap dana hibah.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, delapan anggota DPRD Jawa Timur tersebut dari Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Gerindra.
Sebelumnya, kasus suap dana hibah ini telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Hari ini pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” terang Ali Fikri dalam siaran persnya Jumat (17/2/2023).
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut digelar di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan alias Gedung Merah Putih KPK.
Adpaun, kelima orang itu antara lain:
1. Anggota DPRD Partai Demokrat Muhamad Reno Zulkarnaen
2. Anggota DPRD PPP Achmad Sillahuddin
3. Anggota DPRD PDIP Agus Wicaksono
4. Anggota DPRD PDIP Wara Sundari Renny Pramana
5. Anggota DPRD PKB Alyadi
6. Anggota DPRD Partai Gerindra Anwar Sadad
7. Anggota DPRD Partai Gerindra Abdul Halim
8. Anggota DPRD Partai Demokrat Agung Mulyono. (ade)