Jakarta (pilar.id) – Tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung kembali bertambah. Satu lagi, Hakim Agung MA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, sejauh ini KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu. Perkara ini menyeret Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka utama.
“Satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung. Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Ali membenarkan bahwa lembaga antirasuah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di MA. Jaksa tersebut menuturkan, penyidikan baru dibuka setelah alat bukti yang ditemukan dinilai cukup.
Hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Perkembangan proses hukum yang berjalan akan diumumkan ke publik dalam waktu mendatang.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata dia.
KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. (her/fat)