Surabaya (pilar.id) – Keseluruhan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sepakat untuk mendukung perubahan status Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemajuan kebudayaan Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebelum Perda ini disahkan.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika, mengungkapkan bahwa catatan dari Gubernur atau Pemerintah Provinsi sangat penting untuk dijadikan bahan perbaikan dalam draf Raperda. Komisi Pembahas diharapkan dapat konsisten dalam penyesuaian agar Perda benar-benar dapat diimplementasikan.
Pranaya menekankan bahwa konsistensi ini menjadi kunci penting karena eksekutif merupakan pengguna utama dari Perda. Jika draf Raperda tidak sejalan dengan visi Pemprov, kemungkinan besar Perda ini akan sulit dijabarkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Poin lain yang ditekankan adalah pentingnya sosialisasi Raperda kepada para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan, sehingga masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap berlakunya Perda.
Selanjutnya, perlu ditambahkan muatan Perda terkait Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Hal ini memberi kewenangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mengukur kinerja Kabupaten/Kota.
Dalam pandangannya, Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hadi Dediansyah, menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dukungan Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan sebagai komitmen nyata eksekutif terhadap pelestarian dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait penambahan dasar hukum dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022, Hadi menyatakan apresiasi atas penyempurnaan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa substansi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat bahwa penatalaksanaan pemantauan dan evaluasi harus mengikuti perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Fraksi Gerindra setuju dengan perlunya perbaikan menyeluruh dalam legal drafting dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi melalui jawaban Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menyatakan dukungannya terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur untuk dilanjutkan menjadi Perda. Meskipun demikian, Gubernur menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh DPRD Jatim demi kesempurnaan Raperda tersebut. (riq/ted)