Jakarta (pilar.id) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menekankan perlunya waspada terhadap pola baru dalam TPPU yang menggunakan teknologi seperti cryptocurrency dan NFT.
Data dari Crypto Crime Report menunjukkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai 8,6 miliar Dollar AS pada tahun 2022, setara dengan Rp139 triliun secara global.
Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memberikan pandangan terhadap langkah-langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan aset kripto dalam TPPU.
Yudho mengapresiasi Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang.
Yudho menjelaskan bahwa meskipun aset kripto sering dikaitkan dengan TPPU, teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan mempermudah pelacakan transaksi yang mencurigakan. Namun, ia juga menegaskan bahwa semua teknologi, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan.
“Penggunaan blockchain memiliki potensi besar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem keuangan global. Namun, kita harus tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaannya. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua,” kata Yudho.
Cegah TPPU di Industri Kripto
Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerapkan kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang wajib bagi semua pelaku usaha pertukaran aset kripto yang terdaftar.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU.
“Regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia telah maju. Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar pertukaran aset kripto, mempermudah penegakan hukum dalam kasus TPPU,” ujar Yudho.
Tokocrypto, sebagai pemain utama di industri ini, telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi TPPU dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan bekerja sama dengan pihak berwenang.
Upaya ini diakui dengan penghargaan dari PPATK dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/T) yang mencerminkan integritas keuangan dan upaya pencegahan pencucian uang.
Selain itu, Tokocrypto juga aktif dalam bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang cara menginvestigasi kejahatan yang terkait dengan kripto.
“Di Tokocrypto, kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan keuangan. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kami yakin bahwa aset kripto dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan masyarakat,” tambah Yudho.
Inisiatif-inisiatif ini tidak hanya memperkuat kerangka regulasi yang ada, tetapi juga meningkatkan kapasitas penegak hukum untuk lebih memahami dan mengatasi kejahatan yang berkaitan dengan aset digital.
Langkah proaktif seperti ini penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi dapat berjalan sejalan dengan keamanan dan ketertiban umum.
Meskipun tantangan masih ada, respons dari pelaku industri kripto dan regulator di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan ekosistem kripto yang inovatif, aman, dan terpercaya. Kolaborasi antar lembaga dan peningkatan kapasitas aparat hukum akan menjadi kunci dalam menjaga integritas pasar keuangan dan aset digital di Indonesia. (hdl)