Natuna (pilar.id) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia di Laut Natuna Utara.
Penangkapan bermula saat KN Marore-322 yang sedang melaksanakan tugas rutin dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, Jumat (11/8/2023). Lalu mereka melihat satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.
Kapal tersebut diidentifikasi tidak mengaktifkan sistem Identifikasi Otomatis (AIS) dan berada pada koordinat 317 dengan jarak sekitar 12 Nautical Miles (Nm) dari lokasi pelaporan.
Dengan tanggap dan cepat, KN. Marore-322 segera mendekati kapal tersebut. Sekitar pukul 10.28 WIB, dengan jarak sekitar 1,4 Nm, secara visual teridentifikasi bahwa kapal tersebut adalah sebuah Kapal Ikan Asing bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Namun, situasi berubah ketika kapal target mencoba untuk melarikan diri dengan melakukan manuver menghindari kejaran dari tim Verifikasi, Boarding, Search, dan Seizure (VBSS) yang berada di kapal patroli KN. Marore-322.
Pukul 10.58 WIB, usaha keras tim VBSS membuahkan hasil ketika akhirnya kapal target berhasil dihentikan dan berhasil didekati.
Tim VBSS berhasil naik ke kapal target untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen kapal, awak kapal, muatan, serta lokasi perangkat GPS yang digunakan. Hasil awal pemeriksaan mengungkap bahwa KIA Vietnam ini membawa 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan memiliki muatan ikan sebanyak 5 ton.
Tindakan lebih lanjut diambil pada pukul 12.00 WIB, dimana KIA tersebut secara resmi ditangkap oleh otoritas Bakamla RI dan dikawal menuju pelabuhan Batam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari dugaan sementara yang diungkap, kapal tersebut diduga melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan yang merupakan yurisdiksi Indonesia, tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang sah. Tindakan ini jelas melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (hdl)