Malang (pilar.id) – Sebanyak 41 bal rokok ilegal berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Jumlah tersebut setara dengan 5.600 bungkus rokok atau 112 ribu batang rokok.
Ratusan ribu rokok yang merupakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki pita cukai. Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah bangunan yang terletak di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula pada saat tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen.
“Tim mendapatkan informasi dari tim intelijen, bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal,” kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan, berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang mendatangi sebuah bangunan yang terletak di Dusun Argosuko, Desa Kaden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Pada saat berada di lokasi, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang tidak menemukan pemilik rumah. Kemudian, tim Bea Cukai Malang meminta perangkat desa setempat untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan pada bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan bersama perangkat desa setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan sebanyak 41 bal BKC HT,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp67,9 juta dengan total nilai barang mencapai Rp39,6 juta. Bea Cukai Malang akan terus melakukan penguatan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.
“Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Untuk barang bukti tersebut, kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang,” ujarnya.
Bea Cukai Malang terus melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, yang salah satunya adalah rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai Malang juga mengingatkan kepada pemilik jasa ekspedisi untuk tidak melayani pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai, termasuk diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika didapati pengiriman rokok ilegal. (fat)








