Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 191.792 batang roko ilegal berhasil disita oleh Aparat Bea Cukai Batam selama kurun waktu satu minggu sejak 10 Maret hingga 16 Maret 2022. Menurut Bea Cukai Batam, nilai dari rokok tersebu mencapai Rp284,26 juta.
Semuanya, merupakan rokok impor dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura. Menurut Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, ratusan ribu batang rokok tersebut dinilai ilegal karena tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai kadaluarsa.
Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat.
“Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” kata Undani Selasa (29/3/2022).
Rokok ilegal yang disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut. Pihaknya menilai hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara Rp212,22 juta.
Undani menjelaskan, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan selama sepekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir sebanyak 47 SBP, yaitu mengamankan 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp749,66 juta.
“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” kata Undani.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan,” kata dia.
Bea Cukai mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. (fat/antara)