Semarang (pilar.id) – Berapa gaji PPPK? sudahkah anda ketahui nilai besarannya? berikut nilai besaran pendapataan setiap golongan, ada lulusan SMA hingga S1.
Perlu diketahui secara seksama berapa gaji PPPK? apakah sama atau lebih kecil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), cek informasinya pada artikel ini.
Untuk pertanyaan berapa gaji PPPK? ada setidaknya beberapa golongan yang membedakan pendapatan profesi ini.
Seperti diketahui, hasil seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis sudah diumumkan, nah simak besaran gaji PPPK secara pokok.
Anda perlu mengetahui besaran gaji PPPK 2022 terbaru karena berbeda dengan PNS.
Adapun PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan mulai dari yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.
Lebih jauh untuk perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan.
Tentunya sesuai dengan kebutuhan serta penilaian kinerja yang bersangkutan.
Perbedaan khusus dengan PNS, PPPK lainnya ada pada dana pensiun yang diterima.
Keadaan PNS akan mendapatkan dana pensiun.
Berikut informasi berapa gaji PPPK 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK 2022 Semua Golongan seperti berikut;
Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800
Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA
Untuk diketahui, PPPK lulusan SMA masuk dalam golongan kelima.
Besaran nilai gaji ini belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.
Seperti informasi di atas pada data gaji PPPK lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700.
Gaji PPPK 2022 Lulusan S1
Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Demikian penjelasan mengenai erapa gaji PPPK? sudahkah anda ketahui nilai besarannya? berikut nilai besaran pendapataan setiap golongan, ada lulusan SMA hingga S1. (daz)