Jakarta (pilar.id) – Wacana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat penolakan dari PT Blue Bird Tbk. Terutama terhadap kendaraan umum atau kendaraan plat kuning.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono. Menurutnya ERP tak semestinya diterapkan untuk kendaraan berplat kuning.
“Kita justru mengharapkan ERP itu tidak dikenakan terhadap kendaraan taksi,” kata Sigit, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Meski demikian, apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, pihaknya berharap tidak dikenakan tarif umum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga bisa mengecualikan kendaraan umum dengan tidak membayar tarif atau gratis.
“Jadi harapan kita tidak dikenakan tarif yang sama dengan publik, atau bahkan bisa digratiskan. Karena kita masuk dalam kategori kendaraan umum yang memang membantu kegiatan masyarakat,” kata Sigit.
Sigit mengasumsikan, apabila ERP tak jadi diterapkan, maka kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI, yaitu dengan menambah area ganjil genap. Kebijakan ini, menurutnya tidak akan mempengaruhi operasional Blue Bird.
“Jadi kalau dengan ganjil genap, Blue Bird sebenarnya tetap bisa berjalan bebas karena kita menggunakan plat kuning,” kata Sigit.
Ia juga mengasumsikan, apabila ERP diterapkan, kebijakan ganjil genap bakalan dihapus. Sigit meyakini, Pemprov DKI akan mengambil langkah bijak untuk bisa membedakan mana kendaraan umum dan pribadi.
“Sehingga itu bisa merefleksikan dari biaya yang lebih rendah, kalau menggunakan kendaraan umum,” kata dia. (ach/fat)