Jakarta (pilar.id) – Badan Penyelenggara Haji (BPH) menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji, khususnya menjelang pelaksanaan tahun 2025.
Kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan anggaran haji yang akuntabel.
Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
Perpres tersebut menegaskan pentingnya peran BPH dalam menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan.
Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa BPH harus melaporkan anggaran secara transparan dan memprioritaskan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang serta jasa, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“BPH harus memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa. Setiap proses pengadaan harus menggunakan tolok ukur yang jelas,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1/2025).
Ketua BPH, Mochamad Irfan Yusuf, juga menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji melibatkan tiga prinsip utama: sukses ibadah, sukses ekonomi yang berdampak positif pada perekonomian negara, dan sukses menciptakan peradaban.
“Penyelenggaraan haji tahun ini berjalan baik, bahkan biaya haji menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Prinsip sukses ini menjadi landasan kami untuk melayani umat dengan lebih baik,” ungkap Irfan.
Prioritas Transparansi Dana Haji
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menggarisbawahi bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan transparansi dan integritas tinggi.
“Kami berkomitmen untuk mengelola dana haji dengan penuh tanggung jawab demi pelayanan terbaik bagi umat,” jelas Fadlul.
Koordinasi antara KPK, Kementerian Agama (Kemenag), BPH, dan BPKH menjadi langkah awal untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal.
KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan terus mendampingi lembaga-lembaga terkait dalam tata kelola haji yang akuntabel.
Komitmen bersama ini bertujuan agar penyelenggaraan haji tidak hanya sukses dalam aspek ibadah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan serta menjaga kepercayaan masyarakat. (mad/hdl)






