Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih prestasi gemilang dengan memperoleh Peringkat I dalam kategori Pemerintah Daerah Provinsi pada Anugerah Legislasi 2023, sebuah penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, secara langsung menyerahkan penghargaan ini kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti, dalam sebuah acara prestisius di Jakarta beberapa hari yang lalu.
Anugerah Legislasi 2023 melibatkan enam kategori nominasi, termasuk Kanwil Kemenkumham Golongan I, Kanwil Kemenkumham Golongan II, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kadivyankumham terbaik.
Jawa Timur berhasil memenangkan kategori Pemda Provinsi, dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara masing-masing menduduki peringkat II dan III.
Gubernur Khofifah menyambut penghargaan ini dengan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Menurutnya, prestasi ini adalah bukti nyata dari komitmen bersama dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang bermutu tinggi dan berintegritas.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur dan berbangga atas penghargaan anugerah legislasi kali ini. Ini semua hasil upaya kita bersama, baik jajaran Pemprov Jatim, maupun DPRD Jatim dan stakeholder terkait dalam menghasilkan Perda yang berkualitas dan berintegritas,” kata Khofifah di Surabaya pada Selasa (5/12).
Pencapaian Perda berkualitas ini diakui dalam penilaian Anugerah Legislasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham RI melalui serangkaian tahapan evaluasi, persyaratan, dan dokumen pendukung lainnya. Semua ini menjadi indikator kinerja profesional dan berdedikasi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Gubernur Khofifah menekankan pentingnya memiliki konsep matang dan harmonis dalam pembuatan Perda, yang sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan mencerminkan kearifan lokal daerah. Hal ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.
“Keharmonisan ini penting agar Perda yang dibentuk nantinya mampu menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah,” tegasnya.
Sambil berbicara tentang dampak positif penghargaan ini, Khofifah menyatakan bahwa ini akan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Timur.
“Ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan mempererat kolaborasi yang selama ini terjalin dengan semua pihak. Sehingga nantinya regulasi yang dibuat akan berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya. (riq/hdl)