Surabaya (pilar.id) – Seperti diberitakan, Disdukcapil Kota Surabaya telah memblokir Kartu Keluarga (KK) yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak sesuai dengan domisili. Pendataan ini mencakup 97.408 jiwa dalam 42.804 KK.
Pemblokiran dilakukan jika pemilik KK tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kependudukan sebelum 1 Agustus 2024. Untuk memudahkan warga, Disdukcapil menyediakan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi.
Biar tidak menyesal nanti, berikut cara cek status KK terblokir atau tidak.
- Buka situs Disdukcapil Surabaya.
- Pilih kecamatan sesuai domisili.
- File excel akan terunduh otomatis setelah memilih kecamatan.
- Buka file tersebut dan periksa apakah data Anda termasuk dalam daftar usulan blokir.
- Jika terdaftar, unduh Surat Pernyataan RT RW sesuai alamat pada KK.
- Bawa Surat Pernyataan dan KK ke Kelurahan sesuai alamat untuk konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.
Disdukcapil berharap warga segera melakukan pengecekan dan verifikasi untuk menghindari pemblokiran KK yang dapat berdampak pada layanan administrasi kependudukan. (rio/hdl)