Makassar (pilar.id) – Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Satgas tersebut memiliki fungsi utama melakukan edukasi serta berbagai langkah pencegahan agar tindak pidana kekerasan seksual tidak terjadi. Termasuk memberikan edukasi kepada seluruh sivitas akademika di Unhas apa saja tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, sampai bagaimana cara melakukan pencegahan dan penaganan.
Satgas PPKS tersebut, nantinya akan melakukan kunjungan secara rutin ke setiap fakultas agenda sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hingga saat ini, sudah ada beberapa fakultas yang telah diberikan sosialisasi diantaranya, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat hingga Fakultas Kehutanan.
Berdasarkan data Komisioner Komnas Perempuan periode tahun 2015-2021 ada enam kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual 87,91 persen, psikis dan diskriminasi 8,8 persen, dan kekerasan fisik 1,1 persen.
“Berdasarkan data tersebut, sehingga perlunya langkah awal yang dilakukan oleh Satgas Unhas dalam melakukan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi,” kata Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas itu pula.
Biro Hukum Unhas Dr Mardiana menyampaikan materi terkait langkah dan mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan Universitas Hasanuddin.
“Kami berharap terbentuknya Satgas PPKS Unhas yang terdiri dari unsur dosen, tendik dan mahasiswa mampu menangani dan mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual,” katanya lagi.
Sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yaitu mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum
“Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual perlu dilakukan, karena setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya pula.
Dr Mardiana juga menyampaikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Keputusan Rektor Unhas Nomor 5282/UN4.1/KEP/2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Hasanuddin membentuk satuan tugas (Satgas) dalam rangka mencegah kekerasan seksual dalam lingkungan Unhas. (fat)