Jakarta (pilar.id) – Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus 321 simpatisan tersangka kasus pencabulan MSAT, 42 tahun. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut dinilai telah menghalang-halangi usaha polisi untuk mengamankan MSAT yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketika itu, anggota Polda Jatim sudah mengerahkan sejumlah anggotanya untuk menjemput paksa MSAT yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.
“Lima orang yang ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, seperti disaksikan dari siaran langsung beritajatim.com, Jumat (8/7/2022).
Totok menjelaskan, empat orang dinyatakan tersangka karena telah menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap buronan MSAT pada Kamis (7/7/2022) dan satu orang tersangka dianggap menghalangi penangkapan tersangka pada Minggu (3/7/2022).
Kelima tersangka akan dijerat Pasal 19 Undang-Undang (UU) 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (TPKS). Kelima tersangka diduga telah merintangi petugas ketika hendak menangkap MSAT.
Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan di rutan Medaeng mulai hari ini. “Kemudian terhadap 315 orang lainnya yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan,” katanya. (her/fat)