Surabaya (pilar.id) – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Bersubsidi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan 13 tersangka. 7 diantaranya adalah tersangka penyalahgunaan LPG Bersubsidi. Sedang 6 tersangka lainnya merupakan pelaku tindak penyalahgunaan BBM Subsidi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, jika subdit tipidter telah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap 6 tersangka yang ditangkap di TKP, saat akan melakukan membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga Non Subsidi atau harga Industri.
“Jadi saat diamankan, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Jadi seakan-akan mengisi bahan bakar, tetapi masuk didalam tabung yang ada didalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022).
Lanjut Farman, BBM tersebut kemudian dipindahkan kedalam tangki yang disiapkan di tempat tertentu.
Kini pihaknya saat ini, masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait, yang pasti keterlibatan operator itu pasti ada karena memang mereka mengetahui tidak mungkin mobil biasa diisi sampai dengan 2 ribu liter.
“Untuk pelaku solar, para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan. Ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU,” lanjutnya.
Sementara untuk penyalagunaan elpiji subsidi yang mengamankan 7 tersangka. Pihak Polda menjelaskan, jika pelanggaran ini telah dilakukan 3,5 bulan. Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kg ke 12 kg
“Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 KG sehingga harganya non subsidi untuk industri, yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut,” ungkapnya.
Bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan kegiatan pemindahan isi dari tabung LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dan hasil pemindahan diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.
“Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan terlarang tersebut. Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu,” sebutnya.
Lebih detail, untuk tabung kosong Gas 12 Kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 Kg di Dusun Blimbing, Gudo, Jombang yang selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan Gas LPG 3 Kg (subsidi).
“Dalam sehari para tersangka rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 KG,” terangnya.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana 6 Tahun. (jel/fat)