Medan (pilar.id) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah mengeluarkan putusan terkait status Lapangan Merdeka Medan. Dari putusan tersebut, disebutkan bahwa Lapngan Merdeka akan dijadikan sebagai cagar budaya.
Sehingga, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyatakan bahwa putusan ini membulatkan tekadnya untuk melakukanrevitalisasi Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya.
“Ya, memang itu tujuannya menjadikan cagar budaya sekaligus memfungsikannya kembalikan,” kata Bobby di Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/2/2022).
Akan tetapi, pihaknya meminta jangan menanyakan kenapa masih ada kegiatan ekonomi atau Merdeka Walk di atas lapangan bersejarah memiliki seluas 4,88 hektare itu.
Wali Kota menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan menghilangkan aktivitas perekonomian di Lapangan Merdeka karena sudah ada landasan hukum.
“Kalau main cabut, tentu nanti yang berperkara itu Pemerintah Kota Medan. Sejauh ini pendekatan terus kami lakukan, sudah ada kesepakatan nasib mereka kami pindahkan ke tempat yang lain,” kata Bobby.
Ia merencanakan pemindahan sejumlah tenant atau penyewa di kawasan Merdeka Walk ke kawasan Kota Lama Kesawan pada tahun depan.
“Pada tahun ini selesai finalisasinya dan bisa kami kerjakan secara fisik revitalisasi Lapangan Merdeka dengan anggaran awal Rp100 miliar dari total sekitar Rp200 sampai 250 miliar,” tutur Wali Kota Bobby.
Sebelumnya, majelis hakim pemeriksa tingkat banding PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 14 Juli 2021 Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn tentang Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan kelompok masyarakat (citizen lawsuit) terkait dengan status Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya sehingga upaya banding Pemkot Medan gagal.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum pembanding tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan Rumintang. (usm/fat/antara)