Surabaya (pilar.id) – Pertama bagi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menangani permohonan pasangan beda agama yang akhirnya dikabulkan pada Selasa (21/6/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut bermula, ketika BD pengantin laki-laki beragama Islam yang telah menikah dengan DE pengantin perempuan beragama Kristen pada Maret tahun ini, mengalami kendala, karena status pernikahannya ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
Mengalami kendala tersebut, pasangan agama itu lalu mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.
“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya,” kata hakim tunggal Imam Supriyadi saat penetapan keputusan pengadilan.
Dalam pengesahan penetapan yang tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, memiliki banyak pertimbangan, diantaranya merujuk pada pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 yang bertuliskan, bila setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Ketentuan itu pun sejalur dengan pasal 29 UUD 1945 tentang negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing.
Lalu, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.
Usai ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Humas PN Surabaya, Parno menyampaikan jika pasangan beda agama dapat meminta penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Terutama bila ditolak melangsungkan pernikahan agama oleh Kantor Urusan Agama dan Kantor catatan sipil.
“Pengadilan Negeri bisa mengabulkan dengan pertimbangan menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya, namun dengan syarat pihak keluarga sudah setuju,” ucap Parno.
Hingga akhirnya, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya mencatat perkawinan beda agama tersebut secara resmi.(jel/hdl)