Surabaya (pilar.id) – Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-XXVIII akan berlangsung di Kota Surabaya pada Kamis, 25 April 2024. Dalam rangkaian acara nasional tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan dua agenda utama.
Agenda pertama adalah Upacara Peringatan Hari Otoda 2024 yang akan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya. Sementara agenda kedua adalah Malam Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dijadwalkan dimulai pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa selain upacara, acara peringatan Hari Otoda 2024 akan disertai dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah yang telah menunjukkan prestasi. Presiden Republik Indonesia dijadwalkan akan turut hadir untuk memberikan tanda kehormatan ini.
“Pak Presiden diharapkan akan hadir untuk memberikan lencana penghargaan ini. Lencana ini akan diberikan kepada wali kota, bupati, dan gubernur sebagai penghargaan atas prestasi yang telah mereka raih untuk wilayahnya masing-masing,” ungkap Wali Kota Eri pada Selasa (23/4/2024).
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah atas prestasi yang telah mereka capai. Penghargaan ini berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021.
“Penghargaan lencana ini diberikan kepada kepala daerah yang telah menunjukkan prestasi. Para penerima lencana ini telah dinilai berdasarkan hasil EPPD tahun 2022, sedangkan LPPD-nya adalah tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) juga mengungkapkan bahwa sebanyak 15 kepala daerah akan menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 gubernur, 6 wali kota, dan 7 bupati.
“Alhamdulillah, Surabaya selalu masuk 10 besar dalam EPPD mulai dari tahun 2021 hingga 2022, bahkan menjadi yang terbaik di Indonesia. Ini memberikan semangat bagi Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.
“Dalam periode tersebut, Surabaya juga mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, yang merupakan penghargaan luar biasa yang belum pernah diterima oleh Wali Kota Surabaya sebelumnya,” lanjutnya.
Selain Wali Kota Eri, sejumlah kepala daerah lainnya juga akan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Di antaranya adalah Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024), Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro periode 2018-2023), Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Bupati Banyuwangi periode 2019-sekarang), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta periode 2021-sekarang), dan Bobby Nasution (Wali Kota Medan periode 2021-sekarang).
“Penerima lencana ini termasuk Ibu Khofifah (Gubernur Jatim periode 2019-2024), Wali Kota Medan, Bupati Bojonegoro (periode 2018-2023), Wali Kota Surakarta, dan Bupati Banyuwangi. Total ada 15 kepala daerah yang akan menerima lencana penghargaan,” ungkap Wali Kota Eri.
Selain Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, pada peringatan Hari Otoda 2024, Menteri Dalam Negeri juga akan memberikan piagam penghargaan kepada 29 pemerintah daerah di Indonesia, termasuk 5 provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota. Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil EPPD tahun 2023.
Wali Kota Eri menambahkan bahwa kedepannya, setelah kepala daerah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di tahun 2024, mereka tidak akan lagi menerima lencana serupa. Hal ini karena lencana tersebut melekat pada sosok pribadi kepala daerah yang telah menunjukkan prestasi.
“Prestasi yang telah diraih akan menentukan apakah kepala daerah layak menerima penghargaan tersebut. Di Surabaya, prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ditunjukkan melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota,” tutupnya.
Informasi tambahan, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Keputusan Presiden RI kepada penyelenggara pemerintahan daerah atas jasa besar atau kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Lencana ini hanya diberikan kepada kepala daerah dan hanya sekali dalam seumur hidup. (rio/hdl)