Jakarta (pilar.id) – Fakta baru ditemukan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa penganiayaan tersebut adalah sebuah perkelahian.
Namun setelah polisi menemukan fakta lainnya, terungkap bahwa Mario Dandy Satriyo berbohong soal perkelahian.
Polisi menyimpulkan bahwa Mario Dandy Satriyo sudah merencanakan penganiayaan terhadap David.
“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Atas fakta tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.
Dengan demikian, Mario Dandy Satriyo kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki. (ade)