Jakarta (pilar.id) – Fakta baru kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang aniaya David (17) ternyata bohongi polisi.
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki Haryadi. mengatakan, keterangan Mario Dandy Satryo menyebut terjadi perkelahian dengan David.
Namun, saat ini pada berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru Mario merencanakan penganiayaan.
Penyidik di kepolisian menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya, untuk kasus Mario Dandy Satriyo.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Ada bukti-bukti kuat bila hal itu bukan perkelahian.
“Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” kata Hengki Haryadi.
Hengki Haryadi menjelaskan, sejumlah keterangan bohong Mario Dandy Satriyo mulai dicurigai setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.
Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, lainnya pesan WhatsApp, serta video yang ada di gawai dan CCTV.
Dari bukti-bukti itu dapat terlihat melihat peranan masing-masing orang.
“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” tuturnya.
Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” tandansya. (daz)