Jakarta (pilar.id) – Ganjar Pranowo tegas menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan izin bagi pelaksanaan debat kandidat Capres 2024 di lingkungan kampus. Menurut Ganjar, ini adalah langkah positif yang akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai calon pemimpin yang akan mereka pilih.
“Dalam penggunaan kampus sebagai tempat debat, saya pikir ini adalah hal yang baik, sejauh yang saya tahu, ada putusan MK yang mengatur hal ini. Menurut saya, ini adalah hal yang benar dan saya selalu mendukung gagasan untuk menggunakan kampus sebagai tempat debat,” ujar Ganjar usai memberikan semangat kepada ribuan mahasiswa baru di Universitas Pancasila Jakarta, pada Senin (28/8/2023).
Menurut Ganjar, kampus adalah tempat yang cocok bagi para calon presiden untuk menguji gagasan dan pikiran mereka. Namun, ia juga menekankan pentingnya kampus mempertahankan tradisi keilmuan dalam proses ini, bukan hanya emosionalitas belaka.
“Gagasan ini bisa diwujudkan jika tradisinya didasarkan pada keilmuan yang kuat, bukan semata-mata emosi. Tradisi keilmuan ini akan menjadi dasar yang kokoh. Menurut pandangan saya, debat di kampus adalah ide yang menarik dan harus dijalankan,” tambahnya.
Terkait dengan pandangan bahwa debat hanya seharusnya berlangsung di kampus negeri untuk menghindari potensi kepentingan yang terkait dengan yayasan pendidikan, Ganjar menghadapinya dengan sikap santai. Ia percaya bahwa baik kampus negeri maupun swasta memiliki hak yang sama.
“Perbedaan antara kampus negeri dan swasta sebenarnya tidak signifikan, keduanya memiliki kepentingan masing-masing. Saya rasa tidak ada alasan untuk berpendapat bahwa kampus swasta tidak memiliki kepentingan atau bahwa kampus negeri lebih bebas dari kepentingan. Semua pihak memiliki kepentingan, baik di kampus negeri maupun swasta. Saya berpendapat bahwa baik kampus negeri maupun swasta sama-sama layak untuk digunakan sebagai tempat debat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu. Putusan tersebut memperbolehkan kampanye pemilu di lembaga pendidikan. (hen/hdl)