Pontianak (pilar.id) – Tak terima di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahannya, oknum satpam (security) melakukan aksi pemecahan kaca di perusahaan PT. PKSS di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Senin(21/2/2022).
Setelah mendapatkan salah satu kaca perusahaan rusak akibat aksi oknum satpam tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan jika dirinya mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, akibat pengerusakan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Bahwa telah terjadi pengerusakan kaca dengan cara peluru gotri ditembakkan dengan menggunakan alat, kemudian kami dari satreskrim datang ke TKP dan kemudian mengumpulkan saksi-saksi sehingga berdasarkan keterangan yang ada dari unit Jatanras melakukan penyelidikan,” ungkapnya usai melakukan rilis di Halaman Polresta Pontianak, Selasa (22/2/2022).
Tak membutuhkan waktu yang lama, atas informasi yang dikumpulkan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AN yang merupakan seorang security.
“Alhamdulillah pukul 15.00 wib (21/2/2022) kami mengamankan inisial AN di salah satu kos di Jalan Karya Baru, kemudian kami juga melakukan penggeledahan, pada saat melakukan introgasi dan penggeledahan ternyata kami mendapatkan alat yang digunakan yakni berupa ketapel dengan peluru gotri,” jelasnya.
Dikatakan Indra, AN merupakan security di salah satu perusahaan PT. PKSS tersebut, lantaran dirinya tak terima akan di PHK per tanggal 25 Februari 2022, AN mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 4 Februari 2022.
“Yang bersangkutan melakukan aktivitas tersebut dengan cara berangkat dari kost kemudian datang ke perusahaan, kemudian melakukan penembakan dengan cara menggunakan ketapel, sebanyak 4 kali,” terangnya.
AN langsung diamankan dan terkena pasal 406 terkait pengerusakan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, dan pada saat kejadian tidak ada korban jiwa karena kantor dalam keadaan kosong.
“Untuk yang bersangkutan kurang lebih 10 tahun tidak ada korban jiwa, karena kejadian pada saat kantor tidak ada aktivitas karena jam malam. Saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan,” jelasnya lagi. (dinaprihatini)