Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Hakim Vonis 6 Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Hukuman 8 Bulan Penjara

Hakim Vonis 6 Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Hukuman 8 Bulan Penjara

Hukum M. Fathur Rohman1 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Situasi sidang vonis pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim akhirnya telah memberikan putusan terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando. Enam tersangka tindak pidana pengeroyokan dalam kasus tersebut divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.

Hal yang memperberat yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.

Baca Juga  Masih Buron, Mahfud: Pelaku Penganiayaan Ade Armando bukan Mahasiswa

Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8/2022).

Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ade Armando Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengeroyokan Ade Armando tersangka ade armando

Berita Lainnya

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie

Ade Armando Sorot Politik Dinasti DIY, PSI Langsung Beri Teguran Keras

5 Desember 2023

Ketum Partai Prima Tegaskan Tak Gugat Sengketa Pemilu di PN Jakarta Pusat, Hanya Ingin Lolos jadi Peserta Pemilu

3 Maret 2023

Putusan yang Sesat Menyesatkan, Partai Gelora Nilai PN Jakarta Pusat Keblinger

3 Maret 2023
Hasto Kristiyanto

Dukung KPU, PDIP Tolak Putusan PN Jakarta Pusat untuk Tunda Pemilu Terkait Gugatan Partai Prima

2 Maret 2023

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Memuakkan, Ini Alasannya

2 Maret 2023
Pemilu

Perludem Nilai Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu Selama 2 Tahun, Janggal

2 Maret 2023

Salah Satu Pengeroyok Akui Kesal Dengan Tulisan Ade Armando di Medsos

13 April 2022

Masih Buron, Mahfud: Pelaku Penganiayaan Ade Armando bukan Mahasiswa

13 April 2022

BNPT Kecam Kebrutakan Demonstran kepada Ade Armando

12 April 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.