Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Dukung KPU, PDIP Tolak Putusan PN Jakarta Pusat untuk Tunda Pemilu Terkait Gugatan Partai Prima

Dukung KPU, PDIP Tolak Putusan PN Jakarta Pusat untuk Tunda Pemilu Terkait Gugatan Partai Prima

Politik M. Fathur Rohman2 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) segera menjadi polemik dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Pasalnya, dalam putusan yang ditetapkan, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulangi tahapan pemilu mulai awal lagi. Sehingga, proses pemungutan suara Pemilu 2024 harus ditunda sampai dua tahun ke depan.

Putusan ini, segera mendapatkan tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa PDIP memberikan dukungan ke KPU untuk mengajukan banding.

Sikap PDIP tersebut, diambil setelah Hasto Kristyanto melakukan konsultasi langsung dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Hasto.

Dimana, lanjut Hasto, ketika ada persoalan terkait undang-undang yang dinilai tak sesuai dengan konstitusi, gugatan harus dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan sengketa Pemilu, juga harus diselesaikan sesuai dengan pedoman yang ada di UU Pemilu.

Sehingga, sesuai dengan arah Megawati, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” ujar Hasto, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga  Langkah Polri Rangkul Ulama dan Tokoh Masyarakat jelang Pemilu 2024 Undang Apresiasi

Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, dan secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ucap Hasto.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegas Hasto.

PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan.

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga  Meski Putusan MK Memperbolehkan, Perludem: Menteri yang Nyapres Sudah Seharusnya Mundur

“PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan,” tegas Hasto.

PDI Perjuangan, lanjut Hasto Kristyanto juga menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan. Termasuk putusan PN Jakarta Pusat yang mengeluarkan vonis agar KPU menunda pemilu untuk 2 tahun ke depan dan mengulangi proses tahapan pemilu mulai awal lagi. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Hasto Kristiyanto PDI Perjuangan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penundaan pemilu 2024 Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan

Berita Lainnya

Mahfud MD ingatkan kepala daerah PDIP untuk waspada jebakan korupsi saat pembekalan di Sekolah Partai, Sabtu (17/5/2025), Jakarta Selatan.

Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Waspadai Jebakan Korupsi

17 Mei 2025
Ganjar Pranowo

Hasto Masih jadi Sekjen PDI Perjuangan, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo

26 April 2025
Tasyakuran kemenangan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024

Polemik Tasyakuran PDIP Surabaya, Armuji Pertanyakan Diskriminasi Undangan

28 Desember 2024
Jejak Bung Karno di Ndalem Pojok Kediri

Jejak Bung Karno di Ndalem Pojok Kediri, Napak Tilas Jelang HUT ke-52 PDI Perjuangan

25 Desember 2024

PDIP Surabaya Bantu Biaya Persalinan Warga di Malam Natal

24 Desember 2024
Wijayanto, Ph.D., Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Universitas Diponegoro

Pasukan Siber Perkuat Polarisasi Politik di Pemilu 2024, Pakar Sebut Ancaman Bagi Demokrasi

13 Desember 2024
Advokat Ronny Talapessy

Advokat Ronny Talapessy Catat Adanya Politisasi Harun Masiku Saat Hasto Kritisi Pemerintahan

11 Juni 2024
Anies Baswedan

Langkah Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Bakal Kantongi Dukungan PDI Perjuangan dan PKB?

8 Juni 2024
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono

Puji Kinerja Eri-Armuji, Ketua DPRD Surabaya: Mereka Menunjukkan Keberpihakan pada Masyarakat

28 Mei 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.