Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pujian Pelatih PSIS Gilbert Agius ke Persebaya, Carlos Fortes Rindu Panser Biru dan SneX
  • Daftar Jurusan di Politeknik PU Semarang, PTN Pertama Rintisan Kementerian PUPR
  • Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024
  • Strategi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
  • Aktivitas Gunung Merapi: Terjadi 25 Guguran Lava Pijar
  • Kemenparekraf Luncurkan E-Booklet Mudik Jelajah Masjid
  • Tips Memotivasi Diri untuk Beribadah Saat Ramadan
  • Ribuan Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Dukung KPU, PDIP Tolak Putusan PN Jakarta Pusat untuk Tunda Pemilu Terkait Gugatan Partai Prima
Politik

Dukung KPU, PDIP Tolak Putusan PN Jakarta Pusat untuk Tunda Pemilu Terkait Gugatan Partai Prima

M. Fathur Rohman2 Maret 2023 22:18 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) segera menjadi polemik dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Pasalnya, dalam putusan yang ditetapkan, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulangi tahapan pemilu mulai awal lagi. Sehingga, proses pemungutan suara Pemilu 2024 harus ditunda sampai dua tahun ke depan.

Putusan ini, segera mendapatkan tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa PDIP memberikan dukungan ke KPU untuk mengajukan banding.

Sikap PDIP tersebut, diambil setelah Hasto Kristyanto melakukan konsultasi langsung dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Hasto.

Dimana, lanjut Hasto, ketika ada persoalan terkait undang-undang yang dinilai tak sesuai dengan konstitusi, gugatan harus dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan sengketa Pemilu, juga harus diselesaikan sesuai dengan pedoman yang ada di UU Pemilu.

Sehingga, sesuai dengan arah Megawati, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” ujar Hasto, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga  Head to Head Elektabilitas: Anies Lebih Moncer Dari Ganjar

Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, dan secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ucap Hasto.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegas Hasto.

PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan.

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga  KPU Luncurkan Sipol untuk Mudahkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

“PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan,” tegas Hasto.

PDI Perjuangan, lanjut Hasto Kristyanto juga menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan. Termasuk putusan PN Jakarta Pusat yang mengeluarkan vonis agar KPU menunda pemilu untuk 2 tahun ke depan dan mengulangi proses tahapan pemilu mulai awal lagi. (fat)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Hasto Kristiyanto PDI Perjuangan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penundaan pemilu 2024 Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan

Berita Lainnya

Perubahan Alokasi Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Kota Semarang di Pemilu 2024, Ada yang Berkurang dan Bertambah

28 Maret 2023 14:47 WIB

Ria Norsan: Masjid Tidak Menjadi Tempat Berpolitik Praktis

28 Maret 2023 08:45 WIB
Pemilu

Akhirnya Cair Gaji Pantarlih, KPU: Setelah Masa Kerja Selesai

26 Maret 2023 22:15 WIB
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta. (Foto : Istimewa)

Momen Ramadhan, Ketum Partai Gelora Usulkan Koalisi Rekonsiliasi

23 Maret 2023 13:56 WIB

Bawaslu Butuh Peran Influencer Bangun Konten Politik Sehat di Pemilu 2024

21 Maret 2023 23:21 WIB

Puan: Singkawang Inspirasi Bagi Daerah Lain dalam Merawat Toleransi

21 Maret 2023 10:56 WIB

Puan Yakin Kalbar Tetap Jadi Lumbung Suara PDI Perjuangan

21 Maret 2023 10:30 WIB

Bawaslu Putuskan KPU Bersalah dan Lakukan Pelanggaran Terkait Verifikasi Partai Prima

20 Maret 2023 21:48 WIB
pemilu kpu kotak suara

Survei SMRC: Dua Partai Politik Ini Diprediksi Terlempar dari Senayan

19 Maret 2023 19:26 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Momen Istimewa Ramadhan, Ngabuburit di Masjidil Haram
Gelar Wiwitan Pasa 2023 di Polda DI Yogyakarta (foto: Rizki Liasari, pilar.id)
Berita Pilihan
Masjid Nur Zikrillah

Masjid Nurzikrillah, Arsitektur Menawan dan Kisah Miniatur Mekah

29 Maret 2023 03:30 WIB

Sejarah Panjang Al-Qur’an Pojok Khas Terbitan Menara Kudus, Favorit Para Hafidz

29 Maret 2023 03:01 WIB

Indonesia vs Burundi Berakhir Imbang, Sundulan Jordi Amat Selamatkan dari Kekalahan

28 Maret 2023 23:04 WIB

Jokowi Tegaskan Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia untuk Palestina

28 Maret 2023 22:03 WIB

Tradisi yang Tersisa di Pasar Malam Dugderan Semarang

28 Maret 2023 21:00 WIB
Berita Lainnya

Pujian Pelatih PSIS Gilbert Agius ke Persebaya, Carlos Fortes Rindu Panser Biru dan SneX

29 Maret 2023 13:14 WIB

Daftar Jurusan di Politeknik PU Semarang, PTN Pertama Rintisan Kementerian PUPR

29 Maret 2023 12:31 WIB

Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024

29 Maret 2023 12:17 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.