Jakarta (pilar.id) – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatannya. Dalam amar putusannya, PN Jakpus memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilu selama lebih dari 2 tahun.
Agus mengatakan, pihaknya sebenarnya bukan bermaksud untuk melakukan gugatan terhadap sengketa pemilu. Tetapi, Partai Prima menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga menilai, banyak pihak yang keliru menerjemahkan putusan PN Jakpus.
“Jadi kami perlu sampaikan, yang kita ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami. Karena kita juga paham, PN tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu,” kata Agus, di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
KPU, kata Agus, dinilai menghambat hak politik Partai Prima untuk ikut dalam pemilu. Mereka juga menyatakan, telah melakukan upaya hukum setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Upaya hukum tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN.
“Tapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu, buntu. Maka kemudian, kami mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami, hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024,” kata Agus.
Agus meminta, hak politiknya dipulihkan dengan menjadi peserta pemilu 2024. Sebab, berdasarkan hasil putusan PN Jakpus KPU dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Partai Prima meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus.
“Artinya kita punya hak untuk menuntut supaya hak politik kita sebagai peserta pemilu dipulihkan kembali,” tegas Agus. (ach/fat)