Jakarta (pilar.id) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengemukakan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan terhadap aturan batasan usia calon presiden (capres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan ini tidak relevan dan memiliki potensi untuk digunakan sebagai alat politik dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan datang.
Hasto menyatakan bahwa PDI Perjuangan sejak awal tidak pernah menggunakan jalur hukum, termasuk melalui judicial review di MK. Ia menekankan bahwa gugatan ini berkaitan dengan open legal policy yang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“MK tidak memiliki kewenangan legislatif untuk mengubah isi dari Undang-Undang Dasar (UUD) yang berbeda dari muatan pokok UU. Peran MK adalah menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi,” jelas Hasto, Rabu (23/8/2023).
PDI Perjuangan telah melakukan kajian dan berdiskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait aturan batasan usia ini. Hasto mengungkapkan bahwa, menurut pendapat sejumlah ahli, masalah usia ini bukan merupakan ranah kewenangan MK.
Jika gugatan ini diterima dan menjadi kewenangan MK, Hasto khawatir akan timbul banyak gugatan serupa karena sengketa terkait ini kemudian jatuh ke dalam kewenangan MK.
Hasto menggambarkan variasi usulan batasan usia yang telah muncul, mulai dari 17 tahun hingga 98 tahun, sebagai contoh masalah kompleksitas dalam menentukan batasan tersebut. Ia menekankan bahwa yang penting adalah apakah isi aturan tersebut sesuai dengan konstitusi.
“Kita harus mengkaji apakah muatan aturan tersebut sesuai dengan konstitusi. Itulah pendekatan PDIP terhadap isu ini,” tegas Hasto.
Dalam konteks menyambut Pemilu yang tinggal enam bulan lagi, Hasto mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan hukum yang ada. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi agar dapat berjalan dengan baik.
“Pemilu tinggal 6 bulan lagi, mari kita patuhi aturan hukum dengan disiplin. Kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin tetap menjadi hak rakyat. Mari tidak gunakan hukum sebagai alat saling menjegal,” tegas Hasto.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus 2023, aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang berusia 33 tahun. Gulfino menggugat beberapa pasal terkait batasan usia ini dan meminta MK untuk memutuskan batasan usia capres-cawapres adalah 21-65 tahun dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal dua kali.
Pemohon ini ingin menguji pasal-pasal tertentu dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap pasal-pasal terkait hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (hen/hdl)