Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua MPR-RI dan Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid, mengkritik rencana Menteri Agama untuk mencatatkan nikah seluruh agama di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia dan bisa menimbulkan masalah sosial serta psikologis di kalangan non-Muslim.
“Pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka, yakni Muslim di KUA dan non-Muslim di Pencatatan Sipil, sudah berjalan baik tanpa masalah. Usulan Menag tersebut bisa memicu disharmoni jika non-Muslim harus mencatatkan pernikahannya di KUA yang identik dengan Islam,” ujar Hidayat dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Hidayat menjelaskan, KUA berasal dari jabatan Penghulu yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, bertugas mencatatkan pernikahan bagi warga Muslim. Sementara itu, non-Muslim mencatatkan pernikahannya kepada Pemerintah melalui Dinas Pencatatan Sipil, sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap keragaman agama.
Menurut Hidayat, pembagian kewenangan pencatatan nikah ini sesuai dengan Pasal 29 UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Selain itu, UU Pencatatan Nikah dan Perkawinan sudah mengatur hal ini sejak lama.
Hidayat menyoroti bahwa usulan tersebut akan memberatkan KUA yang sudah kekurangan SDM dan tidak memiliki kantor sendiri. Selain itu, pencatatan nikah non-Muslim di KUA juga bisa menimbulkan beban psikologis dan ideologis bagi non-Muslim.
“Sangat disayangkan jika forum yang seharusnya membahas peningkatan layanan untuk umat Islam, malah digunakan untuk membahas hal yang bukan merupakan tanggung jawab Bimas Islam,” ujarnya.
Hidayat menegaskan perlunya Menag fokus pada peran Bimas Islam, termasuk memperbaiki masalah yang ada seperti kekurangan penghulu dan revitalisasi layanan. Peningkatan layanan penyuluhan nikah juga menjadi penting mengingat kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian yang semakin meningkat.
“Hal yang lebih maslahat adalah jika Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama dan lebih menguatkan peran KUA sebagai solusi masalah dalam masyarakat,” pungkasnya. (usm/hdl)