Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pengguna peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai 86,09 juta rekening. Jumlah itu terdiri dari 85,19 juta rekening peminjam dan 902,71 ribu rekening pemberi pinjaman.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin menjelaskan, akumulasi penyaluran pinjol sebesar Rp400,42 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp44,34 triliun. Adapun, total aset pinjol sebesar Rp4,75 triliun yang terdiri dari penyelenggara konvensional sebesar Rp4,65 triliun, dan syariah sebesar Rp107,12 miliar.
Hingga saat ini, lanjut Ihsanudin, terdapat 102 pinjol terdaftar atau memiliki izin operasional dari OJK. Sebanyak 7 di antaranya merupakan pinjol syariah. Mereka adalah Ammana, Dana Syariah, Alami, Ethis, Qazwa, Duha Syariah, dan Papitupi Syariah.
Khusus untuk penyaluran pinjol syariah mencapai Rp5,16 triliun atau 1,29 persen, per Juni 2022. Adapun jumlah outstanding pembiayaan pinjol syariah sebesar Rp2,28 triliun atau 5,15 persen dari seluruh outstanding pinjol.
Sebelumnya, OJK juga telah memblokir 4.089 pinjol ilegal. “Masyarakat diharapkan melaporkan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK apabila menemukan ada pinjol ilegal,” ujar Ihsanuddin, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Untuk mengakomodir prinsip P2P lending syariah sebagai landasan hukum, OJK telah menerbitkan POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Di dalamnya tercantum aturan mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yang dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah.
Bisnis pinjaman daring, sambung Ihsanudin, tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. “Beberapa model layanannya antara lain factoring, purchase order, online seller, dan pembiayaan untuk karyawan,” jelas dia. (ach/hdl)