Jakarta (pilar.id) – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia perlu mengingatkan pada Rusia dalam penggunaan kekerasan (use of force) di Ukraina wajib mematuhi hukum humaniter.
Hukum humaniter merupakan aturan dalam hukum internasional bila konflik bersenjata terjadi. Salah satu hukum humaniter yang harus dipatuhi adalah perlindungan terhadap rakyat sipil yang tidak berstatus sebagai kombatan.
Disamping itu serangan senjata hanya ditujukan ke instalasi militer maupun institusi pemerintah. Tidak seharusnya permukiman ataupun apartemen serta rumah sakit menjadi sasaran.
“Bila hukum humaniter tidak dipatuhi maka para pelaku termasuk pejabat tertinggi yang menginstruksikan serangan dikatagorikan sebagai pelaku kejahatan perang,” kata Hikmahanto, Sabtu (26/2/2022).
Kata dia, kejahatan perang adalah salah satu kejahatan internasional atau pelanggaran HAM Berat. Seruan Indonesia terhadap Rusia ini tidak merupakan penyimpangan terhadap kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
“Namun, sebagai menjadi kewajiban moral anggota masyarakat internasional yang memiliki andil dalam ketertiban dunia,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan respons terkait perang antara Rusia dan Ukraina. Menurut dia, kedua negara harus segera menghentikan perang dan melakukan perdamaian.
“Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia,” kata Jokowi seperti dikutip dari akun Twitternya, @jokowi, Jumat (25/2/2022).
Pemerintah Indonesia menegaskan sejumlah hal terkait dengan serangan militer Rusia terhadap Ukraina. Dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pemerintah membuat lima pernyataan atas perang Rusia-Ukraina.
Mengutip laman resmi kemlu.go.id, pemerintah telah mengeluarkan. Pemerintah melakukan penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan.
Oleh karenanya, Serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia
Selanjutnya, Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi.
Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi. Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), telah mempersiapkan rencana evakuasi WNI. Keselamatan WNI selalu menjadi prioritas pemerintah. (her/din)